Peringatan Hari Kebebasan Pers, IJTI Desak Perlindungan Jurnalis dan Perbaikan Ekosistem Media
Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dari berbagai ancaman, bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional (World Press Freedom Day), Minggu (3/5/2026).
Dalam siaran persnya, IJTI menegaskan bahwa peringatan 3 Mei tidak sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Tanggal tersebut merujuk pada lahirnya Deklarasi Windhoek pada 1991 dalam forum UNESCO di Namibia yang menegaskan pentingnya pers yang merdeka dan independen.
IJTI menilai kondisi pers saat ini menghadapi tekanan serius. Selain disrupsi industri media dan arus globalisasi informasi yang tidak terkendali, maraknya disinformasi dan berita bohong turut memperburuk situasi. Di sisi lain, jurnalis juga dihadapkan pada persoalan kesejahteraan seperti pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, serta ancaman kekerasan yang masih terjadi.
“IJTI memandang kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari kebebasan berpendapat, sekaligus instrumen penting dalam menegakkan kebenaran dan keadilan untuk kepentingan publik,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Dalam pernyataannya, IJTI menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak semua pihak menghormati dan tidak menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap fakta. Kedua, meminta pemerintah dan lembaga negara melindungi jurnalis dalam mengakses data guna mendorong transparansi serta mencegah korupsi.
Ketiga, IJTI meminta pemerintah membangun ekosistem pers yang sehat, termasuk menjamin kebebasan memperoleh informasi, transparansi pemberitaan, serta upah layak bagi jurnalis. Keempat, aparat penegak hukum diminta tegas dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun verbal, melalui jalur hukum.
Kelima, IJTI mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan menegaskan, tanpa jaminan kebebasan dan perlindungan terhadap jurnalis, kualitas demokrasi akan terancam. Oleh karena itu, mereka menilai kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan pers yang independen dan bertanggung jawab. (red/tim)

