
Tim Satgas PPA Kalteng, Widiya Kumala Sari. (ist)
Palangka Raya – Perbuatan tak terpuji yang dilakukan seorang ayah tiri dengan tega memperkosa anak tirinya selama 6 hari di sebuah pondok di Tepi Sungai Baninan, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat kecaman serius dari Satgas PPA Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Satgas PPA Kalteng, Widya Kumala, Mengaku geram dengan aksi bejat ayah tiri yang dengan tega melakukan aksi tindak pidana asusila terhadap anak gadisnya yang masih berusia 17 Tahun tersebut dengan modus menjaga buah durian.
“Atas nama Pribadi dan juga satgas PPA Kalimantan Tengah sangat-wangat menyesalkan masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Indonesia, termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Kotim” kata Widya Kumala yang Kerap di Sapa Kak Yaya.
Menurut Yaya, tidak sedikit hingga kini kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih dalam Perlindungan Negara mencuat, bahkan pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti keluarga, tenaga pendidik, maupun petugas yang semestinya berperan dalam perlindungan anak.
“Hal ini menunjukkan kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dan yang pasti selalu ada kesempatan dengan bujuk iming rayu pelaku hingga akhirnya terjadilah hal yang tidak di inginkan.” Urainya saat di sambangi dayaknews.com.
Widya yang merupakan seorang ibu dua anak ini pun mendorong penegak hukum terkhususnya pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara cepat, tepat, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
“Aparat penegak hukum dapat mengutamakan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan yang dialami korban oleh ayah tirinya. karena apabila dilihat dari kronologis yang dilaporkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 20 kali terhadap korban” tutur Yaya.
Lanjutnya, Apabila dugaan pencabulan dan tindak pidana asusila terbukti setelah serangkaian Penyelidikan berjalan, Satgas PPA Kalteng pun meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk Pelaku dapat dikenai sanksi pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, peraturan terkait perlindungan anak juga mengatur penambahan hukuman bagi pelaku yang seharusnya menjadi pelindung anak, yaitu penambahan 1/3 dari ancaman pidana yang didakwakan.” Katanya.
Dalam Kesempatan ini, Yaya pun menegaskan bahwa Satgas PPA Kalteng satu suara mengecam dan mengutuk aksi bejat yang di lakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya, dimana sosok ayah merupakan pengayom dan pelindung bagi anaknya bukan menyakitkan buah hatinya.
“Semoga Penyidik dari Unit PPA Polres Kotim bisa Objektif dalam menangani kasusnya. Pemerintah juga telah mengatur pemberian tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai upaya rehabilitasi dan juga sebagai Shock therapy bagi pelaku lainnya yang akan berniat serupa terhadap anaknya.” pungkasnya. (red*)