Wabup Pulang Pisau Setor LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Raih WTP ke-11
Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menuntaskan kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah. Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya sebagai bagian dari tahapan awal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh auditor BPK.
LKPD yang disampaikan merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Proses ini juga menjadi penentu dalam penilaian opini atas laporan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Jayadikarta menyampaikan harapannya agar proses audit berjalan lancar dan hasilnya kembali membawa Kabupaten Pulang Pisau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Target kami tentu mempertahankan capaian WTP untuk ke-11 kalinya,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Hayes Hendra, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wahyu Jatmiko.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Setelah diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penentuan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan penyerahan tepat waktu ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan yang baik serta konsistensi menjaga kualitas laporan keuangan daerah. (as)

