Naskah Akademik Raperda Pertanahan Akomodir Persoalan Krusial

Naskah Akademik Raperda Pertanahan Akomodir Persoalan Krusial
Rapat Pansus Raperda tentang  Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di ruang rapat komisi DPRD Kalteng. Foto Ist

PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang  Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan terus dipacu pembahasan, dimana saat ini sudah pada tahapan penyusunan naskah akademik.

Wakil Ketua Pansus Raperda, Yetro Midel Yoseph, menyebutkan, DPRD telah meminta masukan kalangan akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR) untuk penyempurnaan naskah akademik yang saat ini tengah disusun.

“Naskah akademik ini perlu karena dengan masukan-masukan dari akademisi dan eksekutif, Raperda ini diharapkan bisa mengakomodir persoalan krusial di Kalteng,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terkait isu sengketa dan konflik pertanahan tersebut perlu menjadi perhatian serius semua pihak, karena masalah ini masih sering terjadi di wilayah ini, baik sengketa sesama masyarakat ataupun masyarakat dengan perusahaan.

“Kalau kegiatan reses, kunjungan, kami ini sering dapat aduan soal konflik pertanahan ini. Banyak yang meminta dimediasi dan sebagainya, baik orang perorangan dan juga perusahaan,” ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan selaku lembaga perwakilan rakyat, DPRD berupaya untuk membantu menyelesaikan masalah. Hanya saja karena kewenangannya terbatas, membuat pihaknya tidak bisa berkerja lebih jauh mengatasi konflik yang terjadi.

Karena itulah melalui Raperda Inisiatif ini pihaknya mengharapkan DPRD memiliki dasar pada panduan hukum yang kuat untuk turut serta membantu pemerintah dan lembaga terkait penyelesai sengketa pertanahan di tengah masyarakat.

“Makanya kami meminta masukan untuk penyempurnaan, supaya aturan hukum yang dipakai bisa mengakomodir penyelesaian masalah dan mempertegas fungsi legislasi DPRD,” pungkasnya. (*/Ark)

Tinggalkan Balasan