Mediasi Sengketa Lahan Eks Transmigrasi Kalsel Menghangat, Nilai Ganti Rugi Jadi Titik Krusial

Mediasi Sengketa Lahan Eks Transmigrasi Kalsel Menghangat, Nilai Ganti Rugi Jadi Titik Krusial
ist

Banjarbaru – Upaya percepatan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus dimatangkan pemerintah pusat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin langsung proses mediasi antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal, Kamis (12/2/2026), di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna mencari solusi berkeadilan atas sengketa lahan transmigrasi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Fokus utama pertemuan adalah pembahasan nilai ganti rugi yang hingga kini belum menemukan kesepakatan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa selisih nilai yang diajukan kedua pihak masih cukup lebar. Warga mengusulkan total ganti rugi sebesar Rp86 ribu per meter persegi, sementara perusahaan baru menawarkan maksimal Rp10 ribu per meter persegi.

“Karena belum tercapai kesepakatan angka, maka akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen. Penunjukan appraisal nantinya menjadi kewenangan Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas kepada awak media.

Ia menegaskan, peran Kementerian ATR/BPN dalam perkara ini adalah memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan, termasuk pembatalan pencabutan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kanwil BPN Kalsel dan akan dikembalikan kepada masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tidak ada aktivitas pertambangan di area sengketa selama proses mediasi berlangsung. Meski belum membuahkan hasil final, seluruh pihak sepakat melanjutkan dialog secara kondusif dengan mengedepankan itikad baik. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan