Polsek Jorong Tangkap Pemuda Pembawa 8,23 Gram Sabu di Pinggir Jalan Ahmad Yani
Pelaihari – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Jorong berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (31/1/2026) pagi.
Pelaku berinisial MP (27), warga Desa Muara Asam-Asam, diamankan sekitar pukul 09.30 Wita di kawasan Sungai Banta, tepatnya di pinggir Jalan Ahmad Yani RT 12 RW 02 Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Berbekal laporan warga tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan MP. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 8,72 gram atau berat bersih 8,23 gram yang disembunyikan dalam plastik transparan, dibalut tisu, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor CBR yang digunakan pelaku saat beraktivitas. Selanjutnya, MP langsung digiring ke Mapolsek Jorong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jorong.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun BanuaPost, hingga akhir Januari 2026 tercatat tujuh kasus pengungkapan sabu di wilayah hukum Polres Tanah Laut, dengan enam kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tala. (red/foto:ist)

