Tingkatkan PAD, Optimalkan Implementasi Perda Pajak dan Retribusi
PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong penguatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi, sebagai upaya strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penguatan implementasi Perda pajak dan retribusi sangat penting untuk memperbesar PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut Khemal mengatakan, DPRD Kota Palangka Raya telah secara rutin melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah.
Hasil reses tersebut dibahas dalam rapat paripurna dan menjadi bahan perencanaan pembangunan, meskipun tidak semuanya bisa langsung direalisasikan. Hal ini karena keterbatasan anggaran membuat DPRD harus menetapkan skala prioritas terhadap aspirasi yang masuk. Terutama yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Tidak semua aspirasi dapat diwujudkan dalam satu tahun anggaran, sehingga kami memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak dan bermanfaat luas,” tukasnya.
Khemal juga menyoroti tantangan keuangan daerah pada 2026, termasuk adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan.
“Dengan pengurangan TKD sekitar Rp253 miliar, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat, dan kami berharap penerapan perda pajak dan retribusi dapat meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat,” harapnya. (*/Ark)

