Libatkan Tokoh Agama, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Karawang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya keterlibatan aktif tokoh keagamaan dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Menurutnya, peran para pemuka agama sangat strategis untuk membangun kesadaran sekaligus menggerakkan masyarakat agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026). Ia mengajak para tokoh agama untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sertipikasi tanah wakaf yang masih tertunda di berbagai daerah.
Nusron menegaskan, selama masa kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN, ia menargetkan tidak ada lagi tanah rumah ibadah, sekolah, madrasah, pesantren, maupun makam yang belum memiliki sertipikat. Menurutnya, langkah ini bukan hanya urusan administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.
Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah dan tokoh agama menjadi kunci utama keberhasilan program sertipikasi tanah wakaf. Ia menilai, para tokoh agama memiliki pengaruh kuat di tengah masyarakat sehingga dapat mendorong percepatan pendataan dan pengurusan legalitas tanah wakaf.
Berdasarkan data estimasi nasional, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 532.013 bidang. Dari angka tersebut, sekitar 53,5 persen atau 284.946 bidang telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf tercatat sebanyak 23.888 bidang. Sementara di Provinsi Jawa Barat, dari estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat, dengan realisasi sertipikasi tahun 2025 mencapai 1.477 bidang.
Menteri Nusron berharap, dengan keterlibatan aktif organisasi dan tokoh keagamaan, capaian sertipikasi tanah wakaf dapat terus ditingkatkan. Kepastian hukum atas tanah wakaf dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan, sekaligus melindungi rumah ibadah sebagai ruang ibadah umat.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian. Pertemuan dipandu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, serta Kabupaten Karawang. (red/foto:ist)

