
Monev keterbukaan informasi publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (1/7/2025) lalu. Foto Ist
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (1/7/2025).
Dalam kesempatan itu Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama satu tahun terakhir.
Selain itu, monev ini untuk mengukur tingkat kepatuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, dalam memenuhi standar layanan informasi publik.
Oleh karena itu dengan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai potensi sekaligus hambatan yang dihadapi PPID Pelaksana dalam penerapan keterbukaan informasi.
“Terutama membangun komitmen bersama untuk mengoptimalkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Saipullah.
Dikatakannya, keterbukaan informasi publik menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan public, terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Oleh karena itu, setiap badan publik wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan pelayanan informasi yang terbuka, melalui pengumuman dan permohonan informasi.
Disisi lain setiap badan publik juga diwajibkan memiliki PPID Pelaksana yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Tak dipungkiri ungkap Saipullah, masih terdapat badan publik di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang belum mengunggah dokumen informasi publik ke website PPID. Karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan komitmen dan kualitas pelayanan informasi publik dapat terus ditingkatkan.
“Melalui monev ini kami berharap badan publik berkomitmen untuk menyediakan pelayanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Dengan begitu, kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat meningkat, sejalan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan terpercaya,” tutupnya. (Ark/*)