
Ketua Umum LSM Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon. Foto: Ist.
Palangka Raya – Ketua Umum LSM Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon bereaksi keras terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Kasi III Nur Eka Firdaus, yang menegaskan tidak ada indikasi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan buku tahun anggaran 2024 seperti yang dilaporkan oleh masyarakat. Pernyataan tersebut dilangsir sejumlah media online lokal pada Sabtu (4/7/2025).
Dalam pernyataannya lebih lanjut Eka mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait di dalamnya seperti Disdik Kalteng, pihak penyedia dan sejumlah sekolah yang menerima buku. Dari serangkaian proses pemeriksaan yang telah dilakukan Kejati Kalteng, sampai saat ini pihak Kejati Kalteng masih belum menemukan indikasi kuat ataupun temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Dari hasil awal pemeriksaan sampai saat ini belum ada ditemukan mark-up seperti yang dilaporkan kepada Kejati Kalteng,” kata Eka sebagaimana dikutif dari media online Tabengan dengan judul artikel “KEJATI: Tak Ada Korupsi di Pengadaan Buku 2024 Disdik Kalteng”.
Meski demikian, dia menyampaikan apabila ditemukan adanya bukti baru, Kejati Kalteng dapat membuka kembali kasus tersebut.
Menyikapi pernyataan Eka tersebut, Diamon merasa ragu dan kemudian melakukan audiensi langsung dengan kedua pejabat utama bidang intelijen Kejati Kalteng pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya disambut langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Eddy Sumarman dan Kasi III Nur Eka Firdaus di ruangan kerja Asintel di lantai 2 Gedung Kejati Kalteng.
Seusai audiensi, Diamon memberikan siaran pers terkait pertemuannya itu yang diterima media arkanews.com sekitar pukul 14.34 WIB pada hari yang sama.
Secara terbuka, dia menyatakan pihaknya meragukan keabsahan pernyataan Kejati Kalteng yang mengklaim telah memeriksa proyek pengadaan buku Dinas Pendidikan Kalteng senilai Rp14,4 miliar. Alasannya karena tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung saat diminta masyarakat.
Menurut Diamon, keraguan itu timbul disebabkan Kasi III dalam audiensi menyatakan dokumen kontrak, BAST, dan laporan distribusi hanya dipinjam sementara dari Dinas Pendidikan Kalteng dan tidak boleh digandakan.
“Jika benar sudah diperiksa, seharusnya Intel Kejati Kalteng memiliki salinan resmi sebagai alat bukti tetapi kenyataannya tidak memiliki sesuai pengakuan mereka sewaktu audiensi. Ini mengindikasikan pemeriksaan hanya formalitas, atau ada upaya menutupi ketidakberesan,” tegasnya.
“Tanpa dokumen, bagaimana Kejati memastikan tidak ada mark-up? Mengapa Dinas Pendidikan melarang penggandaan dokumen jika proyeknya bersih? Apakah Kejati hanya menjadi ‘stempel’ untuk mengamankan proyek bermasalah?,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan tuntutan kepada Kejati Kalteng, Dinas Pendidikan Kalteng dan Komisi Informasi Kalteng.
Kejati Kalteng diminta harus membuka seluruh berkas pemeriksaan proyek pengadaan buku. Sedangkan Dinas Pendidikan Kalteng dituntut wajib mempublikasikan dokumen lelang, kontrak, dan berita acara serah terima (BAST) serta laporan audit BPK/APIP secara lengkap.
“Komisi Informasi Kalteng harus memediasi permohonan informasi ini,” ucapnya.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, lanjutnya, maka LSM SUMBO akan melakukan langkah-langkah hukum seperti melaporkan indikasi penghambatan transparansi ke Ombudsman dan KPK dan menggalang petisi publik untuk mendesak investigasi independen.
“Kami juga akan mengajukan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung Cq. JAMWAS Kejaksaan Agung supaya diperiksa jajaran bidang intelijen Kejati Kalteng terkait dugaan ketidaksesuaian dan keprofesionalan dalam melakukan penyelidikan pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kalteng,” pungkasnya.
Secara khusus dia menyoroti inkonsistensi sikap Kepala Dinas Pendidikan Kalteng dalam suratnya Nomor: 050/2214/SET.01/VI/2025 perihal: Tanggapan Permintaan Dokumen tertanggal 18 Juni 2025 yang menyebut proyek telah diaudit BPK dan APIP tanpa temuan kerugian negara. Tetapi hasil audit tidak pernah dipublikasikan dan menolak membagikan dokumen pendukung. (Fer)