
Diamon Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Suara Masyarakat Borneo (SUMBO). Foto: ist.
Palangka Raya – Dewan Pimpinan Pusat Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) secara khusus menyurati Gubernur Agustiar Sabran terkait tertutup atau sulitnya mendapatkan informasi publik di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng.
Dalam suratnya, DPP SUMBO menyuarakan keprihatinannya terhadap kinerja pimpinan Disdik Provinsi Kalteng atas belum diterimanya tanggapan terhadap permohonan informasi publik yang telah pihaknya ajukan pada tanggal 19 Mei 2025 lalu.
Permohonan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan buku tahun 2024 yang menjadi kewenangan Disdik Provinsi Kalteng. Namun sampai saat tanggal 23 Juni 2025 tak kunjung dijawab padahal batas waktu maksimal penyampaian informasi adalah tujuh hari kerja sejak surat pertama diterima.
Diamon selaku Ketua Umum DPP SUMBO menilai tindakan pimpinan Disdik Provinsi Kalteng telah menciderai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada tanggal 30 April 2008.
Menurutnya, undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan bertanggung jawab, salah satunya melalui hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain itu keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertutup dari informasi publik, potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi menjadi lebih besar. Pihak-pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah melakukan praktik korupsi tanpa takut ketahuan atau diawasi.,” katanya di Palangka Raya, Senin (23/6/2025) pagi.
Ditambahkannya, jika anggaran suatu proyek di SKPD tidak dipublikasikan, maka tidak ada yang bisa memastikan apakah anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini membuka peluang bagi praktik korupsi seperti mark-up harga, penggelapan dana, dan lain sebagainya.
“Dengan demikian, keterbukaan informasi publik pada SKPD bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah kebutuhan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Dirinya berkeyakinan Gubernur Agustiar Sabran akan segera menanggapi suratnya itu. Alasan dia, karena dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Gubernur Agustiar Sabran menilai bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak dini, melalui edukasi, pengawasan internal yang ketat, serta penerapan sistem digital yang meminimalkan celah penyimpangan.
Bahkan Gubernur juga secara konsisten mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis yang mengedepankan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.
Tidak hanya itu, Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan. Sebagaimana yang pihaknya kutif dalam artikel di www.kalteng.go.id yang tayang pada 16 juni 2025.
“Semoga Gubernur Kalteng bapak H. Agustiar Sabran dapat segera menindaklanjuti surat kami dengan melakukan perbaikan sistem pelayanan informasi dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek pengadaan buku di Disdik Provinsi Kalteng demi akuntabilitas publik. Sebab, Keterbukaan informasi publik akan menciptakan iklim yang kondusif bagi good governance dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Fer)