
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menyampaikan Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025–2029 kepada Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah disaksikan Wakil Ketua I Yohanes dan Sekretaris Daerah Dr. Usis I. Sangkai. Foto: M. Rifai.
KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna ke-I masa persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas digelar di ruang rapat paripurna, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Senin (11/8/2025). Sidang tersebut memuat tiga agenda penting, salah satunya penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, serta dihadiri para anggota dewan. Dari unsur eksekutif hadir Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Dr. Usis I. Sangkai, staf ahli, para asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan tahap akhir dari proses panjang perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, mulai dari konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kapuas lima tahun ke depan. Penyusunannya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan telah diselaraskan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Selain RPJMD, agenda rapat juga mencakup penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2025, yang berisi 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditambah 4 Raperda kumulatif terbuka. Daftar tersebut dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan Kapuas, Ajeng.
Agenda ketiga adalah penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati Wiyatno menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menilai rapat paripurna ini menjadi momen strategis untuk menyamakan visi antara eksekutif dan legislatif, agar arah pembangunan lima tahun ke depan berjalan sesuai target.
Dengan disampaikannya dokumen RPJMD, Propemperda, dan Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah ini, DPRD Kapuas akan segera melakukan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah untuk kemudian menetapkannya menjadi dasar hukum pembangunan Kabupaten Kapuas. (Rif/fer)