
Suami istri sepakat berdamai dengan menunjukkan surat perjanjian yang sudah ditanda tangani, di Mapolsek Rungan, Jumat (2706/2025).
KUALA KURUN – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri yakni Supriadi (45) dan Mirnawati (39) di Desa Parempei, Kecamatan Rungan berhasil diselesaikan secara damai.
“Pasangan suami istri tersebut sebelumnya terlibat perkelahian pada Minggu (22/6) lalu. Setelah kami mediasi, mereka akhirnya sepakat berdamai,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, Jumat, 27 Juni 2025.
Mediasi difasilitasi oleh Bripka Eko Harianto dengan melibatkan Ketua RT 02 Desa Parempei, dan tokoh masyarakat yang turut menjadi petugas perdamaian sekaligus saksi bersama tiga warga lainnya, yakni Siner, Imanuel dan Tigar.
“Dalam proses mediasi itu, pasangan suami istri sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam kesepakatan damai, istri menyatakan sudah memaafkan suami atas tindakan kekerasan yang dilakukan, dengan catatan suami tidak akan pernah mengulangi perbuatannya. Kesepakatan dituangkan ke surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan.
“Setelah perjanjian tersebut ditandatangani, maka permasalahan dianggap selesai. Kalau dikemudian hari terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, mereka harus menerima konsekuensi hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, penyelesaian kasus secara kekeluargaan merupakan bagian dari pendekatan solusi efektif, yang mengedepankan mediasi serta restorative justice dalam menangani konflik rumah tangga, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keamanan masyarakat.
“Situasi pasca mediasi itu berlangsung aman dan kondusif. Kami berharap kesepakatan ini menjadi awal yang baik bagi keharmonisan keluarga mereka kedepan,” tandasnya. (Red)