
Proses penyelesaian damai sengketa tanah antara empat pihak melalui mediasi di Pendopo Polsek Rakumpit, Kamis (21/8/2025). Foto: Siehms.
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai Aipda Rudiyanto berhasil memfasilitasi penyelesaian damai sengketa tanah antara empat pihak melalui mediasi di Pendopo Polsek Rakumpit, Kamis (21/8/2025).
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini berakhir dengan kesepakatan damai setelah salah satu pihak menyatakan tidak akan melanjutkan klaim atas tanah yang disengketakan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo melaporkan bahwa mediasi mencapai titik terang dengan penyelesaian yang memuaskan semua pihak.
“Dalam proses mediasi, pihak Saudara Marikawan yang tidak dapat hadir secara langsung menyampaikan melalui Bhabinkamtibmas bahwa dia tidak ingin melanjutkan permasalahan tanah tersebut,” ungkap Joko.
Keputusan ini diambil karena pihak yang bersangkutan mengakui tidak memiliki dokumen sah untuk membuktikan kepemilikan tanah yang berlokasi sekitar 1 km dari Jalan Tumbang Talaken Km 76.
“Dengan kesadaran hukum yang baik, Saudara Marikawan menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada Saudara Herson sebagai pihak yang memiliki klaim lebih kuat,” jelasnya.
Penyelesaian damai ini menunjukkan efektivitas pendekatan mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik horizontal di masyarakat.
“Hasil ini membuktikan bahwa pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat masih sangat relevan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat tanpa harus melalui jalur hukum formal,” tambah Kapolsek.
Semua pihak yang terlibat menyatakan puas dengan hasil mediasi dan berkomitmen menjaga hubungan baik dalam kehidupan bermasyarakat di Kelurahan Petuk Barunai. (Siehms/fer)