
Proses penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara TPPU tersangka Salihin alias Saleh bin Abdullah (kaos biru) yang juga terpidana kasus narkoba kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu (20/8/2025). Foto: Penkum.
Palangka Raya – Penyidik pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia telah melaksanakan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Salihin alias Saleh bin Abdullah yang juga terpidana kasus narkoba kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu (20/8/2025) bertempat di kantor kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Agus Sahat ST, SH, MH melalu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkuk) Dodik Mahendra, SH, MH mengatakan, Salihin alias Saleh bin Abdullah yang dikenal dengan julukan Bandar Sabu Puntun ini disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk sementara tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palanga Raya,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5682 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 25 Oktober 2022, terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 3 bulan.
Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.
Putusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Putusan ini sekaligus juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022 yang membebaskan terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Pada 6 November 2024 terpidana Salihin Alias Saleh Bin Abdullah dipindahkan ke penjara super ketat Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dari yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kemudian pada Selasa (19/8/2025) dia dibawa ke Palangka Raya demi mempertanggungjawabkan kejahatannya saat menjalani bisnis haram dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Fer)